Barang siapa yang BERTAQWA niscaya ALLOH akan memberi jalan keluar dari persoalannya & rizki yang tak terduga-duga (QS. At thalaq:2)

Kamis, 29 April 2010

Pakaian Wanita

Sudah tidak tersembunyi , bahwa musibah yang menimpa pada tiap negri adalah akibat perbuatan maksiat manusia kepada Allah SWT. Diantara perbuatan maksiat yang sudah umum dikalanagn muslimah ialah tabarruj dan tidak menutup aurat dan yang semisalnya. Hal ini termasuk dari perbuatan mungkar yang besar dan maksiat yang sangat jelas dimata manusia. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah hendaklah menjauhi atau berhati-hati dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan murka Allah SWT. Dia Yang Maha Suci telah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia :

“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka terimalah dia dan apa yang dilarang nya bagi kalian maka tinggalkanlah…” (Al-Hasyr :7)

Pembaca …, dalam tulisan ini penulis akan mengajak anda untuk mengetahui lenih jauh syari’at Allah SWT dan tuntunan Rasullullah SAW dalam masalah pakaian muslimah yaitu ketika keluar rumah atau didepan ajnabi (orang laki-laki bukan muhrim), yang dikenal dengan jilbab……

Perintah Islam untuk Menutup Aurat
Allah SWT berfirman :
“Wahai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan, dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (Al- Araf : 26)

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmudan istri-istri orang mu’min, hendaklah mereka megulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, oleh karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (Al- Ahzab :59)

Imam As-Sa’di rahimahullah menerangkan ayat dalam surat Al-Azhab diatas :” Dulu orang-orang fasik dari penduduk Madinah biasa keluar pada waktu malam kejalan-jalan untuk mencari wanita-wanita miskin dari penduduk Madinah.m Apabila malam datang , wanita-wanita tersebut keluar kejalan-jalan untuk memenuhi kebutuhannya. Maka orang-orang fasik pun juga mengharapkan yang demikian itu dari salah satu mereka. Apabila orang-orang fasik itu melihat wanita berjilbab, mereka berkata :”Ini adalah wanita merdeka”, mereka menahan diri tidak mengganggunya. Dan bila melihat wanita tidak berjilbabm ,ereka berkata : “ini adalah budak wanita”, maka mereka mengganggunya.” (Taisirul Karimir Rahman 3/570)

Syarat-syarat Pakaian Wanita

Berikut adalah beberapa syarat yang ditentukan Islam dalam masalah pakaian Muslimah :
1.Bukan pakaian perhiasan (yang dihias-hiasi)
Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 31 :
“Dan janganlah mereka menampakan perhiasan-perhiasan mereka….”
Secara umum ini mencakup pakaian luar bila pakaian itu ada perhiasan-perhiasannya yang akan membuat mata kaum laki-laki melirik padanya.
Allah SWT juga berfirnan:
“Dan hendaklah kalian (para wanita) tetap tinggal dirumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias (bertabarruj) seperti orang-orang jahiliyah dulu.” (Al Ahzab : 33)
Tabaruj sendiri maknanya adalah wanita menampakan perhiasannya dan kecantikannya yang wajib ditutupinya karena dapat membangkitkan syahwat bagi pria. (Fathul Bayan 7/274).
Jilbab yang dikenakan seorang wanita adalah untuk menutup perhiasannya, maka tidaklah masuk akal apabila ia memakai jilbab lalu berhias diri dengannya (mempercantik jilbabnya)
2.Pakain tebal dan tidak transparan
Menutupi tubuh tidak akan terwujud kecuali dengan pakaian yang tebal. Adapun pakaian yang tipis (transparan) justru akan menambah fitnah dan bahaya yang besar bagi wanita itu sendiri, juga bagi yang lainnya. Rasulullah SAW bersabda :
“Akan ada diakhir umatku wanita-wanita yang berpakaian tetapi pada hakikatnya telanjang, diatas kepala mereka bagaikan punuk-punuk unta. Kutuklah mereka karena mereka itu terkutuk.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad yang shahih, lihat As-Shalihah no. 1326)
Ibnu ‘Abdi Barr rahimahullah mengomentari hadits diatas bahwa yang dimaksud oleh Nabi SAW adalah wanita-wanita yang memakai baju tipis yang tersifati bentuk badannya dan tidak tertutup, maka itu adalah hakikat wanita telanjang. (Ucapan ini dinukil oleh Imam As-Suyuthi dalam Tanwir Al-Khawalik 3/103)

3.Pakaian yang lebar, tidak sempit sehingga membentuk tubuh
Pakain yang ketat akan mudah sekali kelihatan bentuk postur tubuhnya, secara keseluruhan atau sebagiannya. Hal tersebut akan mudah dimata-mata laki-laki. Tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut termasuk kerusakan dan akan menggiring pada perbuatan yang diharamkan Allah SWT (ya’ni zina).

Dari Usamah bin Zaid radliallahu ‘anhuma, ia berkata : “Rasulullah SAW memberiku sebuah pakaian bangsa qibthi (Mesir) yang tebal yang termasuk hadiah dari Dahyah Al-Kalby untuk beliau. Lalu pakain itu kukenakan pada isteriku, Rasulullah SAW pun bertaya : “Mengapa pakaian bangsa qibthi itu tidak kamu pakai?” Aku menjawab : “Pakaian itu kukenakan pada isteriku.” Maka Rasulullah SAW bersabda : “Suruhlah isterimu membuat pakaian pelapis karena aku khawatir akan membentuk tubuhnya.” (Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Mukhtarah I/441, Ahmad 7/205, Al-Baihaqi 2/234. Hadits tersebut mempunyai syahid dari hadits Dahyah yang dikeluarkan oleh Abu Dawud. Lihat ‘Aunul Ma’bud juz II/147).

4.Pakaian yang tidak diberi minyak wangi
Rasulullah SAW bersabda :
“ Dari Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda : “Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya berarti dia pezina.” (HR. Ahmad 4/414-418)
“Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasanya Nabi SAW bersabda : “Apabila salahj satu diantara kalian (kaum wanita) keluar ke masjid maka janganlah memakai wangi-wangian.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
Asy-Syaikh Al-Albani hafidhahullah mengomentariucapan ini : “Apabila itu diharamkan ketika ketika pergi kemasjid, maka bagaimana hukumnya jika ingin pergi kepasar, ketempat hiburan ? Tidakalah ragu lagi bahwa hal itu sekeras-keras pengharaman dan merupakan dosa besar, bagaimana yang disebut oleh Al-Haitsami dalam Az-Zawaid 2/37 : Bahwa keluarnya seorang wanita dari rumah dalam keadaan berhias dan memakai minyak wangi itu termasuk kaba’ir (dosa besar) walaupun telah diberi ijin suaminya.” (Al-Hijab 139)

5.Pakaian yang tidak menyerupai pakaian laki-laki
“Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah SAW melaknat kaum laki-laki yang memakai pakian wanitadan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud 2/182)
“Dari ‘Abdullah bin Umar radliyallahu’anhuma, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Tiga golongan manusia yang tidak akan masuk surga dan tidak akan dilihat Allah SWT pada hari kiamat, yaitu : Orang yang durhaka kepada orang tua, wanita yang menyerupai laki-laki dan dayuts.” (HR. An Nasai, AL Hakim, Ahmad, dan lain-lain)

6.Pakaian yang tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Telah ditetapkan dalam syari’at, bahwa tidak boleh bagi kaum muslim untuk bertasyabuh dengan orang-orang kafir, baik itu dalam ibadah , hari-hari besar atau pakaian khusus yang ada dikalangan mereka. Ini adalah kaidah yang mulia dalam syariat Islam.
Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum (kelompok) maka ia termasuk golongan mereka.” (HR.Abu Dawud, Ahmad dengan sanad yang jayyid)



‘FORMASY’@2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar